Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejagung Tangkap Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?

Kamis, 25 September 2025 - 23:12:00 WIB
Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?
Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih menjadi misteri. Pengacara Silfester, Lechumanan, memastikan kliennya masih berada di Indonesia.

"Yang bisa saya pastikan Silfester masih ada di Indonesia, tidak ke mana-mana," kata Lechumanan dalam program Interupsi bertajuk 'Silfester Belum Ditangkap, Ada Apa?' di iNews, Kamis (25/9/2025).

Dia mengatakan, Silfester sebagai Ketum Solmet banyak melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Kunjungan itu menurutnya tak bisa diwakili.

"Ada beberapa agenda ke daerah-daerah yang kemudian memang nggak bisa diwakilkan oleh siapa pun, yang kemudian menyebabkan Pak Silfester itu harus berkunjung ke beberapa daerah," ujar Lechumanan.

Saat ditanya apakah salah satu daerah itu adalah Solo, dia tidak menampiknya. Namun, Lechumanan tidak menyebutkan Silfester bertemu siapa di Solo.

"Termasuk Solo saya rasa. Termasuk Solo ya," kata Lechumanan.

Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester mengajukan PK tetapi upaya hukum itu juga digugurkan hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut