Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Klaim Silfester Matutina Sakit: Masih Batuk-batuk

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39:00 WIB
Ade Darmawan Klaim Silfester Matutina Sakit: Masih Batuk-batuk
Sahabat Silfester Matutina, Ade Darmawan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Keputusan tersebut diambil karena Silfester sudah dua kali absen di sidang.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengklaim Silfester masih sakit. Dia mengaku telah bertemu Silfester beberapa waktu lalu dan mengetahui keadaannya.

"Memang masih batuk-batuk, dan masih kelihatan sakit," kata Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Silfester Belum Dieksekusi, Kejagung Digugat' di iNews, Kamis (28/8/2025).

Menurut dia, secara aturan orang sakit memang tidak boleh hadir di persidangan. Dia mengingatkan, hakim sering bertanya di awal persidangan, apakah terdakwa atau saksi dalam keadaan sehat.

"Kan yang pertama ditanyakan oleh hakim nanti, apakah anda sehat? Kalau dia bilang tidak sehat tetap ditunda, sama saja," ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut