Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan di Indonesia Jatuhkan 47 Vonis Mati Sepanjang 2017

Kamis, 12 April 2018 - 18:18:00 WIB
Pengadilan di Indonesia Jatuhkan 47 Vonis Mati Sepanjang 2017
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Vonis hukuman mati di Indonesia pada tahun lalu dilaporkan mengalami penurunan. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa pengadilan di Indonesia hanya menjatuhkan 47 vonis hukuman mati sepanjang 2017.

"Jumlah ini menurun dibandingkan pada tahun 2016 yang berjumlah 60 terpidana mati," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dia menuturkan, dari seluruh vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia pada 2017, sebanyak 33 di antaranya diterapkan untuk kasus narkoba, sedangkan 14 lainnya untuk kasus pembunuhan. Sepuluh vonis mati pada tahun itu dikenakan kepada warga negara asing (WNA).

"Hingga akhir 2017, terdapat total 262 orang terpidana menunggu waktu eksekusi," ujar Usman.

Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan, pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika itu hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati tersebut.

Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia (WNI) dan tiga WNA. Mereka adalah Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Sementara, sepuluh terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kemudian, pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut