Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 12:49:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI juga menambahkan hukuman pengganti, yakni jika Edhy Prabowo tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut