Pengadilan Tinggi DKI Ungkap Alasan Penahanan Ahmad Dhani
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang didampingi anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii dan juga kuasa hukum Ahmad Dhani. Dalam pertemuan itu, pengadilan Tinggi DKI menjelaskan dasar penahanan pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Diketahui, maksud kedatangan Fadli Zon untuk mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani. Menurut Fadli, perintah penahanan harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Syahrial Sidik menjelaskan, dasar penahanan Ahmad Dhani ada dalam asas hukum pidana dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Disebutkan semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat 3 menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," kata Syahrial di PT DKI Jakarta, Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Kemudian ayat 3, putusan dilaksanakan dengan segera, menurut ketentuan UU. Jadi kata-kata dengan segera itu, sesaat setelah putusan diucapkan, dapat dilaksanakan," katanya lagi.