Pengadilan Tinggi DKI Ungkap Alasan Penahanan Ahmad Dhani
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang didampingi anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii dan juga kuasa hukum Ahmad Dhani. Dalam pertemuan itu, pengadilan Tinggi DKI menjelaskan dasar penahanan pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Diketahui, maksud kedatangan Fadli Zon untuk mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani. Menurut Fadli, perintah penahanan harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Syahrial Sidik menjelaskan, dasar penahanan Ahmad Dhani ada dalam asas hukum pidana dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Disebutkan semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat 3 menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," kata Syahrial di PT DKI Jakarta, Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Kejati Jatim Siapkan Tempat di Lapas Porong untuk Ahmad Dhani
"Kemudian ayat 3, putusan dilaksanakan dengan segera, menurut ketentuan UU. Jadi kata-kata dengan segera itu, sesaat setelah putusan diucapkan, dapat dilaksanakan," katanya lagi.
Dia juga menyampaikan, pihaknya hingga saat ini telah menerima laporan upaya banding Ahmad Dhani. Kendati demikian, berkas tersebut belum masuk ke pengadilan tinggi.
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas
"Berkasnya belum sampai sesuai dengan PP 21 dan peraturan menteri kehakiman itu menyebutnya paling lama 2 minggu setelah upaya hukum berkas segera dikirimkan kepada kami," ujar Syahrial.
Mendengar penjelasan itu, Fadli pun kemudian membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diketahui saat itu penetapan hakim tidak disiarkan sebelum ada putusan.
"Lantas sekarang Ahmad Dhani ditahan atas dasar apa? Apakah Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan perintah penahanan, karena ini menyangkut hak asasi manusia," kata anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.
Menjawab pertanyaan itu, Syahrial pun menyarankan kepada rombongan Fadli Cs, jika ada yang dinilai tidak tepat dalam proses hukum Ahmad Dhani, untuk segera memuatnya dalam memori banding.
"Itu harus dilaksanakan, silakan diungkapkan dalam memori banding. Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai," kata Syahrial.
Editor: Djibril Muhammad