Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas

Kamis, 31 Januari 2019 - 14:04:00 WIB
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas
Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dhani tidak terima atas vonis hakim 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menilai banyak kesalahan Majelis Hakim PN Jaksel atas vonis terhadap kliennya. Maka, dia yakin pentolan grup band Dewa 19 itu akan bebas melalui proses upaya banding yang diajukan.

"Kami yakin banding akan diterima. Kami melihat banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," ujar Hisar di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (31/1/2019).

Dia menilai, dalam putusannya Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan. Majelis Hakim dinilai tidak mereferensikan yurisprudensial yang ada.

"Kami ingin keadilan itu tegak. Kami tidak ingin proses hukum sekadarnya. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya," ucapnya.

Selain menghukum 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Dhani untuk ditahan. Dhani dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Informasi yang tersebar itu dinilai menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut