Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Senin, 21 April 2025 - 11:36:00 WIB
Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka usai mengintip dan merekam seorang mahasiswi mandi. Dia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu.

"Baru sekali (mengintip dan merekam mandi)," kata Azwindar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Azwindar juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf. 

"Khilaf, Pak," tutur dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka merekam korban menggunakan handphone selama 8 detik. 

"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan handphone pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka bermula saat mendengar korban mandi.

Setelah itu, kata Firdaus, tersangka mengambil HP lalu merekam korban.

"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.

Firdaus menjelaskan, korban lantas menyadari aksi pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya.

"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut