Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Dokter PPDS UI Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi

Senin, 21 April 2025 - 10:46:00 WIB
Tampang Dokter PPDS UI Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi
Tampang dokter PPDS UI yang cabul saat ditampilkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Azwindar ditampilkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025). Ia tampak memakai kaos oranye tersangka sambil menunduk dan terdiam.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski begitu, pelaku mengaku tidak mengenal korban.

"Pelaku merekam korban selama durasi delapan detik," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut