Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis saat Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung

Senin, 16 Juni 2025 - 16:07:00 WIB
Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis saat Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung
Peltu Yun Heri Lubis dalam sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan Peltu Yun Heri Lubis dalam sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, termasuk 11 saksi yang dihadirkan dari kelompok masyarakat dan kerabat terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, Peltu Lubis mengungkapkan, ide untuk membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) di Way Kanan adalah terdakwa Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi ?," tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp300.000 dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp200.000-Rp300.000.

"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp200.000 sampai Rp300.000 setiap kali buka," katanya.

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah. "Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan orang. Kalau sepi saya dapat Rp300.000, kalau ramai Rp1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut