Pengakuan Pihak yang Bangun Pagar 30 Km di Laut Tangerang: Inisiatif Warga Setempat
"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," ujarnya.
Dia pun berharap, pemerintah bisa meluruskan persoalan ini agar tidak merugikan nelayan.
"Kami nelayan di sini aman-aman dan nyaman-nyaman saja," kata Tarsin.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyegelan pagar misterius sepanjang 30 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi itu ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.
Editor: Rizky Agustian