Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Sudewo, Massa Pro dan Kontra Datangi DPRD Pati
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Dukung Hak Angket Pemilu: Kecurangan Tidak Bisa Didiamkan

Senin, 26 Februari 2024 - 15:39:00 WIB
Pengamat Dukung Hak Angket Pemilu: Kecurangan Tidak Bisa Didiamkan
Pengamat mendukung usulan untuk menggulirkan hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPU merespons adanya desakan untuk mengusut indikasi kecurangan Pemilu 2024. KPU mengatakan segala permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).

Dia berkata, pelanggaran administrasi akan ditangani Bawaslu. Sementara, permasalahan terkait perselisihan penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata dia.

"Jadi Undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai hak angket sepenuhnya adalah wewenang parpol dan DPR.

"Untuk hak angket Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun. Jadi mekanisme itu adadi partai politik dan juga di DPR," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah membuka suara terkait tudingan tak netral. Dia menegaskan kepala negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut