Pengamat soal Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tak Layak bagi Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengkritik rencana pembangunan rumah subsidi dengan unit kecil minimal 18 meter persegi. Ia menilai kebijakan tersebut tak layak bagi masyarakat.
Ali mengatakan, dalam mengatasi persoalan keterbatasan lahan di perkotaan pendekatan yang harus dilakukan bukan mengecilkan ukuran rumah. Melainkan memindahkan budaya hidup masyarakat dari rumah tapak ke hunian vertikal.
"Pembangunan unit kecil dapat menciptakan komunitas yang cenderung kumuh. Jika masalah keterbatasan lahan harusnya bisa dengan membangun rusunami atau rusunawa di perkotaan untuk kaum pekerja," ujarnya kepada iNews.id, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pembangunan rumah dengan unit kecil yang berdekatan tentu akan menimbulkan persoalan baru, seperti dari sisi sosial dan lingkungan. Bahkan ia menilai hal tersebut tak layak bagi masyarakat.
"Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat. Jangan sampai ini mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian di Indonesia," tambahnya.
Ali Tranghanda mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.
Namun, menurutnya hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.
"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," tambahnya.
Sekedar informasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.
Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Editor: Puti Aini Yasmin