Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Maruarar, Ingatkan Kebijakan Pro Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi Diperuntukkan Bagi Lajang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:19:00 WIB
Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi Diperuntukkan Bagi Lajang
Contoh rumah subsidi 14 meter di salah satu Mal di Jakarta. Kementerian PKP menjelaskan rumah mungil itu diperuntukkan masyarakat lajang. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian.

Sri mengatakan dengan rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah). Jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Sri mengungkapkan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.

"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut