Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi Diperuntukkan Bagi Lajang
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian.
Sri mengatakan dengan rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah). Jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sri mengungkapkan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.
"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," tutur dia.