Pengamat Tata Kota: Pemindahan Ibu Kota Perlu Didukung Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Rencana pemindahan ibu kota harus menjadi kebijakan politik bersama dan dimasukkan dalam undang-undang. Membangun suatu kawasan kota menjadi ibu kota membutuhkan waktu 20 tahun.
Mulai dari pembangunan fisik, saluran air hingga mobilitas masyarakat untuk berpindah ke kota tersebut. Semuanya terancam tidak berjalan maksimal tanpa didukung oleh undang-undang.
"Sekarang Pak Jokowi cuma lima tahun, kalau keputusan politik (segelintir) siapa yang bisa jamin siapa pun presiden berikutnya yang akan meneruskan dan melanjutkan pembangunan ibu kota baru," ujar pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga kepada iNews.id melalui telepon, Selasa (30/4/2019).
Dia mencontohkan, persoalan naturalisasi dan normalisasi sungai pada zaman Gubernur Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama. Kedua kata tersebut memiliki tujuan yang sama terhadap sungai, namun perbedaan nama justru berpolemik.
"Hanya perbedaan kata loh, padahal sama saja sungai. Gubernurnya beda, strateginya beda, enggak diterusin. Padahal sudah dua tahun enggak dibenahi, apalagi nanti ibu kota baru," katanya.
Menurutnya, proses pemindahan ibu kota perlu melibatkan pihak swasta yang berpengalaman. Banyak dari mereka yang bisa membangun kawasan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi memiliki kualitas internasional.
"Kemampuan developer itu kalau kita akan kumpul bersama kalau secara teknis harusnya bisa. Bukan teknisnya yang perlu kita garis bawahi, tapi kita ini menjadi kepentingan politik bersama," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi