Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Tol CMNP?
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah

Selasa, 16 September 2025 - 09:29:00 WIB
Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah
Pengamat kebijakan publik, Efriza (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak berakhirnya masa konsesi 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol dalam kota Cawang-Pluit seharusnya masuk kas negara. Pendapatan tol harus tetap masuk ke negara sampai pengelolaan tender ulang. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk menghindari kerugian lebih besar lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya resmi membuka penyelidikan atas perkara korupsi tol CMNP. Bahkan Kejagung telah meminta klarifikasi ke sejumlah pihak.

"Ini kan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan ini kan masih tertutup sifatnya penyelidikan," kata Anang.

Sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 330 tertanggal 25 Juli 2005 disebutkan bahwa masa pengelolaan tol dalam kota oleh CMNP berakhir 31 Maret 2025. Namun, tanggal 23 Juni 2020 konsesi itu diperpanjang hingga 31 Maret 2060 atau 35 tahun.

Hingga kini CMNP belum merespons permohonan wawancara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut