Pengamat Usul Pejabat Negara Selain Presiden-Wapres Tak Perlu Dikawal
JAKARTA, iNews.id - Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno mengusulkan agar pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden tak perlu dikawal di jalan. Hal itu buntut penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu.
"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan rotator itu bukan hanya sekadar masalah kenyamanan, tetapi juga ada dampak serius lainnya. Masyarakat menyoroti ketidakadilan dari penggunaan sirene dan strobo yang disalahgunakan.
"Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," katanya.
Dia menilai, langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku.
"Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," katanya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan (patwal). Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Editor: Reza Fajri