Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas, Tuduhan Makar Tak Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Publik sempat dihebohkan dengan viral video seorang pemuda berserban hijau yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 lalu. Pria bernama Mohammad Fahri Al Habsyi (25) itu kini bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut, Fahri tidak terbukti melakukan makar seperti tertulis dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim hanya memutuskan Fahri bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman delapan bulan 15 hari penjara.
Sementara itu JPU menuntut Fahri dihukum sesuai pasal 104 dan pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan sejak 2 Juni 2019. Dengan vonis tersebut berarti Fahri bebas.
"Klien kami telah menyatakan rasa penyesalan dan permintaan maaf yang dibalas dengan analisis hukum dalam bentuk nota pembelaan atau pledoi. Putusan juga berdasarkan pada fakta-fakta persidangan," katanya, Minggu (16/2/2020).
Jika mengacu pada putusan hakim seharusnya Fahri baru bebas besok Senin (17/2/2020). Sesuai putusan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menyatakan masa tahanan yang bersangkutan dipercepat.