Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas, Tuduhan Makar Tak Terbukti

Minggu, 16 Februari 2020 - 13:29:00 WIB
Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas, Tuduhan Makar Tak Terbukti
Mohammad Fahri Al Habsyi bersama penasihat hukumnya, Amriadi Pasaribu. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang kasus Fahri sudah digelar sejak 4 Februari 2020. Ketua Majelis Hakim, Purwanto menyatakan Fahri secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman. Dalam salinan putusan hakim juga mengatakan hukuman dikurangi dengan lamanya masa tahanan.

"Kami melihat kepribadian Fahri selama di tahanan dan persidangan berkelakuan baik," kata Amriadi.

Dia berharap kasus Fahri menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan ucapan dan melakukan perbuatan, khususnya di media sosial. Amriadi mengatakan kliennya berharap bisa bersilaturahmi langsung dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf langsung.

Fahri diketahui menyerahkan diri ke Mapolres Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019 lalu. Keluarga menyerahkan Fahri ke polisi sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut