Penganiayaan Anak di Daycare Berulang, Komisi III DPR Desak Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan anak oleh pemilik tempat penitipan anak atau daycare terus terjadi. Komisi III DPR mendesak penegak hukum menjerat pelaku penganiayaan anak dengan hukuman maksimal.
"Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan demikian rasanya berat untuk dimaafkan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (14/8/2024).
Setelah kasus penganiyaan 2 anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, terbaru terungkap adanya kasus serupa di Pekanbaru. Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi. Laporan tersebut lantaran tidak terima anaknya di-lakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.
Didik menilai, kasus-kasus penganiayaan terhadap anak tidak bisa dimaafkan.
"Miris dan ikut prihatin atas kejadian kekerasan terhadap anak yang belakangan sering terjadi. Karena anak-anak ini ibarat kertas putih yang begitu bersih, seharusnya diberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Didik menjelaskan, kasus penganiayaan di tempat daycare yang sudah sering terjadi harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk waspada khususnya bagi orangtua yang menitipkan anak di daycare.
"Kasus ini lagi-lagi menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa kejahatan kekerasan terhadap anak ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, termasuk di tempat yang menurut logika kita ramah dan aman buat anak-anak," kata Didik.
Didik pun meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Kementerian Sosial (Sosial) untuk berkolaborasi membuat aturan yang ketat terhadap layanan daycare.
“Tentunya dengan fokus utama mengutamakan keamanan dan keselamatan anak yang dititipkan di daycare oleh keluarganya,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat