Pengedar Video Gay Anak-Anak Ditangkap, KPAI Minta Polisi Lacak Para Korban
JAKARTA, iNews.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penjualan video dan foto-foto asusila sesama jenis— yang di antaranya juga mengeksploitasi anak melalui media sosial. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial R(21) dan LNH (16).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, meminta para pelaku dihukum maksimal. Dia juga mendesak pihak kepolisian melacak anak-anak yang menjadi korban agar mendapat penanganan yang tepat.
“Kami berharap juga agar para korban dilacak, kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,” ujar Kawiyan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk memulihkan kembali psikologis korban. Di samping itu, pemerintah juga bisa masuk memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orang tuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” ujarnya.
Dia menuturkan, anak-anak masih punya harapan yang panjang. Karena itu, penting bagi para korban untuk mendapatkan rehabilitasi, pendampingan, dan langkah pemulihan lainnya. “Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah pemda (pemerintah daerah), dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui aplikasi Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.