Pengemudi Mobil Listrik Tabrak PPSU di Jaksel Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial BE (33) yang menabrak dua orang anggota PPSU berinisial Ibrahim (42) dan Lucky (36) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan alasannya.
“Harus digelar (perkara) dulu. Kan ada tahapannya,” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, Kamis (14/8/2025).
Dia menuturkan, pengemudi menunjukkan sikap kooperatif. Pengemudi juga siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kooperatif, keluarganya ada yang datang, pihak keluarga dari sopir ada. Untuk bertanggung jawab ada,” ujar dia.
Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi akan ada perdamaian.