Pengertian Teks Editorial: Struktur, Ciri, dan Contohnya
JAKARTA, iNews.id - Pengertian teks editorial beserta struktur, ciri-ciri, dan contohnya akan diulas pada artikel kali ini. Teks editorial adalah salah satu bentuk tulisan yang sering dimuat di media massa, baik cetak maupun online.
Teks editorial biasanya digunakan untuk menanggapi suatu isu atau permasalahan dengan menggunakan bahasa yang jelas dan ringkas. Isu-isu yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat seringkali menjadi topik pembahasan dalam teks editorial.
Mengutip dari laman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Senin (25/9/2023), teks editorial adalah teks yang berisi pendapat redaksi surat kabar terhadap suatu isu atau masalah yang aktual, baik itu masalah ekonomi, sosial maupun budaya dan lain lain yang biasanya mempunyai hubungan signifikan dengan politik.
Pengungkapan teks ini harus dilengkapi dengan bukti, fakta, maupun alasan yang logis agar pembaca atau pendengar bisa menerimanya.
Teks editorial terdiri dari tiga bagian, yaitu:
Tesis: Bagian ini berisi pernyataan redaksi tentang isu yang akan dibahas.
Argumentasi: Bagian ini berisi bukti dan alasan redaksi untuk mendukung pernyataannya.
Penegasan: Bagian ini berisi kesimpulan atau saran redaksi.
Teks editorial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Topik: Topik teks editorial selalu hangat, yaitu topik yang sedang menjadi perhatian publik.
Isi: Isi teks editorial bersifat faktual, yaitu berdasarkan kejadian yang terjadi di dunia nyata.
Struktur: Teks editorial memiliki struktur yang sistematis dan logis, yaitu terdiri dari tiga bagian utama: tesis, argumentasi, dan penegasan.
Pendapat: Teks editorial berisi pendapat redaksi yang bersifat argumentatif, yaitu didukung oleh bukti dan alasan.
Gaya bahasa: Teks editorial menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan jelas agar mudah dipahami oleh pembaca.
IDI Larang Lakukan Hal Ini pada Penderita Cacar Monyet
Ada dugaan bahwa cacar monyet adalah penyakit seksual baru. Meski pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, saran agar tidak berhubungan seks dengan penderita penyakit ini disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Secara tegas, IDI pun mengimbau pemerintah Indonesia untuk siaga akan penyakit ini. Mengingat kasus cacar monyet sudah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selain tidak berhubungan seks dengan penderita cacar monyet, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh koreng atau lesi yang ada di kulit penderita. Tidak diperbolehkan juga menyentuh tempat tidur, handuk, dan pakaian penderita, pun berbagi peralatan makan dan minum.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian teks editorial, struktur, ciri, dan contohnya. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja