Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Cara Kerjanya, Yuk Ketahui!
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda bagi para sepeda motor yakni Rp250 ribu. Sedangkan bagi para pengendara mobil diberi sanksi Rp500 ribu.
Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian (2020), Jumat (1/9/2023) dalam proses uji emisi dilakukan dengan cara memanfaatkan Mesin Exhaust Gas Analysis. Ini untuk mengetahui kadar gas buang pada aerator yang digunakan.
Selama proses berlangsung, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang. Lalu kendaraan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit.
Setelah itu Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan Nitrogen oksida (Nox). Proses uji emisi ini umumnya memakan waktu sekitar 15-20 menit.
Editor: Johnny Johan Sompotan