Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Cara Kerjanya, Yuk Ketahui!

Jumat, 01 September 2023 - 21:46:00 WIB
Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Cara Kerjanya, Yuk Ketahui!
Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda bagi para sepeda motor yakni Rp250 ribu. Sedangkan bagi para pengendara mobil diberi sanksi Rp500 ribu. 

Cara Kerja Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian (2020), Jumat (1/9/2023) dalam proses uji emisi dilakukan dengan cara memanfaatkan Mesin Exhaust Gas Analysis. Ini untuk mengetahui kadar gas buang pada aerator yang digunakan.

Selama proses berlangsung, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang. Lalu kendaraan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit.

Setelah itu Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan Nitrogen oksida (Nox). Proses uji emisi ini umumnya memakan waktu sekitar 15-20 menit.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut