Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Penggeledahan Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Sita Barang Bukti Ini

Selasa, 30 Oktober 2018 - 14:50:00 WIB
Penggeledahan Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Sita Barang Bukti Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) yang berlokasi di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh.

“Sejak Senin (29/10/2018) siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa (30/10/2018) pukul 04.00 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART, Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/10/2018).   

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dua kardus dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk.

“Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah kemarin dan pemeriksaan terhadap tersangka TD yang menyerahkan diri ke kantor KPK," ucap Febri.

TD atau Teguh Dudy Syamsury Zaldy merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10/2018) siang.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” tutur dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut