Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen
SUKOHARJO, iNews.id - Mantan penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen pendidikan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025).
Sidang dengan Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Skh beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Deny Indrayana dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat dakwaan terhadap Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi.
Risza menyatakan, terdakwa secara sadar memalsukan sejumlah dokumen pendidikan tinggi untuk keperluan perpindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA), demi mendapatkan gelar sarjana hukum.
"Terdakwa dengan sadar memalsukan surat dokumen untuk perpindahan dari UMS ke UNSA untuk mendapatkan gelar hukum," ucap Risza Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa meliputi surat rekomendasi pindah, transkrip nilai, serta tanda tangan pihak dekanat UMS. Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang, guna mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Salah satu Tim Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku telah menyiapkan 40 penasihat hukum. 40 orang tersebut menandatangani perjanjian sebagai penasihat hukum atas terdakwa Zaenal Mustofa.
Menurutnya, langkah ini sebagai wujud suport dan solidaritas sesama advokat. Karena seperti diketahui, Zaenal Mustofa merupakan salah satu advokat dan juga mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).
"Kita sukarela membantu Zaenal Mustofa mendampingi tahapan-tahapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sampai sidang selesai," ungkap Zaenal.
Asri Purwanti selaku pelapor kasus pemalsuan dokumen mengaku siap menghadapi persidangan ini meski melawan 40 penasihat hukum. "Meskipun Zaenal Mustofa memakai 40 penasihat hukum saya tidak gentar. Karena saya benar, proses hukum dihadapi saja dengan tenang," kata Asri.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan. Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki