Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi meluncurkan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang pada 2026. Nantinya, peserta magang akan mendapatkan gaji yang utuh tanpa potongan pajak.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya.
Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!
Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut.