Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:59:00 WIB
Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak
Ilustrasi gaji peserta magang utuh tanpa potongan pajak. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Fasilitas pajak ini memiliki jangkauan waktu yang cukup panjang, mulai dari masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan. 

Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Guna memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang. Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut