Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah mengungkapkan perusahaannya pernah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada 2024. Hal itu disampaikan Ansor saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dia awalnya menjelaskan PT Shafira memberangkatkan 40 orang menggunakan kuota petugas haji. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami apakah di antara 40 orang tersebut terdapat jemaah yang seolah-olah berstatus sebagai petugas haji. Ansor mengakui, 23 orang di antaranya bukan petugas haji.
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?" tanya jaksa.
"23," jawab Ansor.
Ansor juga menjelaskan 23 orang tersebut ditawarkan sejumlah paket haji untuk dipilih sesuai keinginan masing-masing. Dia menegaskan tidak ada biaya tambahan atau fee percepatan untuk mendapatkan kuota tersebut.
"Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ansor.
"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.
"Iya, sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.
Editor: Rizky Agustian