Penipuan CPNS Catut Nama Tjahjo Kumolo, 55 Korban Transfer Rp3,8 Miliar
“Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register,” tuturnya.
Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri Tjahjo. Dalam surat palsu tersebut dinyatakan, menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Hal tersebut diklaim menjadi tanggung jawab MenPANRB.
“Dijelaskan seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Andi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dengan meminta sejumlah uang. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi CPNS masih berlangsung.