Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Modus Like-Subscribe Terungkap, Polda Metro Ringkus 2 Pelaku

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:41:00 WIB
Penipuan Modus Like-Subscribe Terungkap, Polda Metro Ringkus 2 Pelaku
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube. Dalam kasus ini para korban mengalami kurian hingga mencapai Rp806 juta.

"Pengungkapan dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, (27/6/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menwarkan perkerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube.

"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000," katanya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.806.220.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut