Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Penjambretan Tas Berisi Rp80 Juta di Bojongsari, Polisi: Uang yang Hilang Rp2,8 Juta

Rabu, 06 Mei 2020 - 05:32:00 WIB
Penjambretan Tas Berisi Rp80 Juta di Bojongsari, Polisi: Uang yang Hilang Rp2,8 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki penjambretan tas dalam mobil yang berisi Rp80 juta di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (5/5/2020). Uang yang dibawa kabur pelaku sempat berceceran di jalan karena terlibat perkelahian dengan sopir korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, uang yang berceceran di jalan itu berjumlah Rp77.200.000. "Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban sisa Rp77.200.000 dan yang hilang sebanyak Rp2,8 juta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Yusri mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi para pelaku menutupi wajahnya dengan masker dan helm. "Kemudian pelaku memecah kaca belakang kanan mobil korban dan menodongkan sajam, badik kemudian merampas tas korban yang isinya uang sejumlah Rp80 juta," tuturnya.

Aksi pelaku sempat dipergoki sopir korban. Sopir tersebut mengejar para pelaku dan sempat menghajar pelaku dengan dibantu warga sekitar. Satu pelaku yang sempat diamuk masa berhasil melarikan diri menaiki motor bersama rekan-rekannya yang lain.

"Setelah pelaku berhasil membawa uang korban, pelaku sempat dikejar oleh sopir korban dan sempat dikeroyok massa. Kemudian ke 4 pelaku berhasil kabur ke arah Depok," kata Yusri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut