Penjelasan Jaksa Agung Hanya Pajang Uang Sitaan Korupsi CPO Rp2,4 Triliun: Tempatnya Tidak Memungkinkan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun terkait hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Dari tumpukan uang yang dipamerkan di Gedung Kejagung, ternyata jumlahnya tidak sampai setengahnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, total uang pengganti yang dikembalikan kepada negara berjumlah Rp13,255 triliun. Menurutnya, ruangan itu tidak mungkin menampung keseluruhan uang dan hanya menampilkan sekitar Rp2,4 triliun.
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 T mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," kata Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan, uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dari terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung, kata dia, juga akan berfokus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara khususnya adalah sektor menyangkut harkat hidup rakyat.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama