Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:32:00 WIB
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini
Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi CPO dari Korporasi Wilmar Group pada Selasa (17/6/2025). (Foto: iNews.id/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara hari ini, Senin (20/10/2025). Uang sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Adapun, tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 T yang sudah disita senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Dalam perkara ini, total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa korporasi senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun sisanya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut