Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, peluang pemanggilan terhadap Nadiem kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai upaya pendalaman melengkapi alat bukti.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," ucap Abdul di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Nadiem diketahui telah memenuhi panggilan kedua penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) kurang lebih 9 jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.
Dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000. Sehingga nilai proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.
"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," tuturnya.
Abdul mengatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim alias NAM.
Diketahui, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.
"Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu ini yang sedang kami dalami penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk kesana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ucapnya.
"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti untuk itu tidak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya sabar," tuturnya.
Nadiem diketahui menjalani pemeriksaan di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook selama 9 jam. Dia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.00 WIB.
Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Usai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Korps Adhiyaksa.
"Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.
Editor: Aditya Pratama