Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kubu Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung

Senin, 19 Mei 2025 - 16:56:00 WIB
Penjelasan Kubu Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil absen dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). Pihak kuasa hukum menyatakan ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya murni karena hal administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung.

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujar Muslim dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Muslim juga menegaskan Ridwan Kamil tetap memegang teguh prinsip supremasi hukum dan akan menjalani proses tersebut secara adil dan proporsional.

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tambahnya.

Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung terkait perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025 yang diajukan Lisa Mariana. Namun karena materi gugatan belum dipelajari secara menyeluruh, pihaknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ucapnya.

Surat pengunduran jadwal sidang telah dikirimkan pada Senin pagi, 19 Mei 2025. 

Sementara itu, ketua majelis hakim Panji Surono menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak tergugat. Namun karena tidak hadir, sidang harus ditunda hingga Rabu 28 Mei 2025.

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar Panji di Ruang Sidang 1 PN Bandung.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang dinilai tidak menghormati pengadilan.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Markus berharap Ridwan Kamil hadir dalam sidang lanjutan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” tegasnya.

Pihak penggugat, Lisa Mariana, juga kecewa atas penundaan sidang. Dia telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja,” katanya singkat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut