Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Rehabilitasi Rumah Nakes Korban Banjir Sumatra Rampung sebelum Ramadhan 2026!
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Menkes PPKM Darurat Dilaksanakan di Level 3 dan 4, Sesuai Guideline WHO

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:04:00 WIB
Penjelasan Menkes PPKM Darurat Dilaksanakan di Level 3 dan 4, Sesuai Guideline WHO
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa Bali. Aturan tersebut berlaku3-20 Juli 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level 3 dan 4 berdasarkan guideline dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Jadi berdasarkan guideline WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar. Satu, laju penularannya. Kedua daya responsif atau kesiapan kota kabupaten untuk merespons,” ujar Budi dalam konferensi pers tentang kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut