Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menungkapkan alasan Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Adapun, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke polisi dengan sangkaan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025) ini. Lisa dicecar 44 pertanyaan oleh polisi.
"Tadi berjalan dengan baik, kita terima kasih pada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi," ujar pengacara Lisa, John Boy Nababan di Bareskrim.
Dia menambahkan, Lisa akan kooperatif jika kelak penyidik membutuhkan keterangannya lagi.
"Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir. Kita mengikuti dan kita menghargai semua proses yang sudah dijalankan oleh Cyber Bareskrim. Ke depannya kami siap untuk kooperatif dan menjalani bagaimana nanti muara perkara ini," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama