Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri Jakarta, ZA. Muchsin merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," katanya.
Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.
Dia mengatakan polisi terus mendalami keterlibatan dan peran Muchsin dalam aksi teror di Mabes Polri.
"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang terorisme," ucap Ahmad.
Seperti diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Air Gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
Editor: Rizal Bomantama