Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Penolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi, Bamsoet Minta Utamakan Pendekatan Persuasif

Senin, 15 Februari 2021 - 16:06:00 WIB
Penolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi, Bamsoet Minta Utamakan Pendekatan Persuasif
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mengajak masyarakat mau divaksin covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan pemberian sanksi bagi penolak vaksinasi covid-19 ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020. Perpres 14/21 ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. 

Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin covid-19 terancam dikenai sanksi. Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/21 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut