Penuhi Kuota 30 Persen, Partai Perindo Berikan Ruang Seluas-luasnya untuk Perempuan di Parlemen
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan pelanggaran administratif. KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, seharusnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus taat pada aturan tersebut.
"Keterwakilan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil dalam Pemilu Legislatif sendiri telah tercantum dalam UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta di Peraturan KPU hingga putusan MA," kata Ike kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, Partai Perindo tetap berkomitmen mendukung dan memprioritaskan keterwakilan caleg perempuan di seluruh dapil.
Hal itu terbukti dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Perindo menjadi salah satu partai dengan jumlah keterwakilan lebih dari 30 persen caleg perempuan terbanyak.
"Partai Perindo menjadi salah satu partai peserta Pemilu yang selalu berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. Partai Perindo juga telah menyiapkan caleg-caleg terbaiknya, khususnya caleg perempuan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang," ujar Caleg DPR Dapil Sumatera Selatan II ini.