Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan KPK, Anies: Saya Harap Bisa Bantu Penuntasan Korupsi 

Selasa, 21 September 2021 - 10:32:00 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Anies: Saya Harap Bisa Bantu Penuntasan Korupsi 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Jaktim, Selasa (21/9/2021) (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021). Anies berharap keterangannya dapat membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies tiba sekitar pukul 10.06 WIB. Pantauan di Gedung KPK, Anies diantar dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Anies datang ke KPK dengan menggunakan baju dinas.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Anies berharap keterangannya nanti dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang didalami KPK. "Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga tiba terlebih dahulu di Gedung KPK. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut