Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Dirut Pertamina Tiba di KPK Tanpa Kata

Kamis, 02 Mei 2019 - 11:45:00 WIB
Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Dirut Pertamina Tiba di KPK Tanpa Kata
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir atas kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Nicke yang sudah tiba di gedung KPK tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia bahkan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

Dia seharusnya diperiksa pada Senin, 29 April 2019 kemarin, namun meminta penjadwalan ulang karena sakit. Nicke diperiksa kapasitasnya selaku mantan Direktur Niaga dan Managemen Risiko PT PLN dan mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Nicke juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Setya Novanto sekaligus Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo. "Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (2/5/2019).

Tidak hanya itu KPK juga memeriksa Kadiv pengembangan regional Sulawesi, Suwarno; Kepala Divisi Batu Bara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resource, Rickard Philip Cecil; Bupati Temanggung Terpilih, M. Al Khadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staf Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrun; dan Manager perencanaan pengadaan IPP PT. PLN, Suprapto.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2019.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit.

KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham jika Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut