Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Century, Boediono Tiba di KPK

Kamis, 15 November 2018 - 10:05:00 WIB
 Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Century, Boediono Tiba di KPK
Mantan Wapres Boediono tiba di KPK (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono tiba di Gedung KPK, Kamis (15/11/2018), sekitar pukul 09.30 WIB, dengan pengamanan sejumlah Paspampres. Begitu turun dari mobil, Boediono langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan kepada media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Boediono untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan baru kasus Bank Century.

“Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century. Proseskan masih berjalan saat ini dan karena masih penyelidikan, sehingga tidak bisa dibuka informasi-informasinya. Tapi kami pastikan prosesnya masih berjalan,” kata Febri di KPK, Kamis (15/11/2018).

Selain Boediono, KPK juga telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada Selasa (13/11/2018).

Kasus Bank Century baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.

Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut