Penumpang Damri Wajib Vaksin Booster Covid-19 Mulai Besok
JAKARTA, iNews.id - Penumpang Damri kini wajib vaksin booster Covid-19, mulai Minggu (17/7/2022). Jika belum mendapat booster, penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri, Sabtu (16/7/2022).
Berikut ini aturan lengkap mengenai syarat perjalanan menggunakan Damri :
1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.