Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Penusuk Wiranto, Abu Rara Ketakutan karena Merasa Diburu Densus 88 Antiteror

Jumat, 10 April 2020 - 01:25:00 WIB
Penusuk Wiranto, Abu Rara Ketakutan karena Merasa Diburu Densus 88 Antiteror
Sidang perdana kasus penusukan terhadap Wiranto yang digelar teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Melihat kedua orang tuanya ditangkap aparat keamanan, anak Abu Rara, RA lari ke rumah kontrakan, lalu menyerahkan satu bilah pisau kunai kepada saksi Ela Raudatul Jannah.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Herry.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwa melalui teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut