Penusuk Wiranto, Abu Rara Ketakutan karena Merasa Diburu Densus 88 Antiteror
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.
Melihat kedua orang tuanya ditangkap aparat keamanan, anak Abu Rara, RA lari ke rumah kontrakan, lalu menyerahkan satu bilah pisau kunai kepada saksi Ela Raudatul Jannah.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Herry.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwa melalui teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.
Editor: Djibril Muhammad