Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Temui Ma’ruf Amin, Diskusi soal Arah Pembangunan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Video Hoaks Cawapres Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Desember 2018 - 22:25:00 WIB
Penyebar Video Hoaks Cawapres Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Polisi
Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin. (Foto: iNews.id/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kampanye hitam (black campaign) terus menyerang pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin jelang Pilpres 2019. Salah satunya beredar video hoaks Kiai Ma'ruf mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.

Merespons video hoaks itu, tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak tinggal diam. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi melaporkan oknum yang diduga menyebarkan video tersebut.

Dalam laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR, Ade melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai WhatsApp.

"Ada yang sengaja mengubah video cawapres KH Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH Ma'ruf diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH Ma'ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," kata Ade seusai melapor ke Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).

Dia menjelaskan, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye agar tidak melakukan black campaign. Pilpres semestinya tidak diwarnai dengan ujaran kebencian, tetapi harus saling menghormati, beretika dalam berkampanye, serta santun berpolitik.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini pun mengimbau semua tim kampanye agar menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi.

"Untuk semua tim calon manapun harus bisa menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi dan misi. Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat," ujarnya.

Mengenai pelaporan tersebut, dia menerangkan bahwa Susetiyono diancam dengan Pasal 35 J0 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut