Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pelaku dan penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020.
Pelapor yang juga pengacara, Febriyanto Dunggio, mendesak agar penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut. Dia juga berharap pelaku dapat tertangkap.
"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia maya. Bahkan dimedia online juga menjadi pusat pemberitaan," kata Febriyanto, Minggu (8/11/2020).
Dia menegaskan, konten video tersebut bermuatan pornografi sehingga harus ada efek jera bagi pelaku yang membuat maupun penyebar. Penegakan hukum ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari informasi negatif.
Video Porno Mirip Gisel, Polisi Buru Penyebar Pertama
Febriyanto juga menyinggung kasus video vokalis dari band terkenal berinisial A yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Jadi kami mendorong pihak penegak hukum dengan mengambil iniisiatif untuk melaporkan untuk menyelidiki dan membongkar skandal tak bermoral ini. Karena ini akan merugikan masa depan anak-anak bangsa," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Laporan lainnya juga dilakukan Pitra Romadoni Nasution. Dia bersama advokat lainnya menyambangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya hari ini.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020.