Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Penyelesaian Perkara Sempat Macet, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum Baru

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:13:00 WIB
Penyelesaian Perkara Sempat Macet, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. Hal itu disampaikan Firli saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli.

Firli memastikan 61 jaksa baru ini telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Sehingga, dalam waktu dekat KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.

Dia pun mengungkapkan alasan adanya permintaan tambahan personel jaksa di lingkungan KPK ini. Dia menyebut, lembaganya sempat mengalami kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pasca penyidikan selesai dilakukan.

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Firli bersyukur, pihak Kejaksaan pun bisa memenuhi permintaan lembaganya tersebut. Di mana, kata dia, Kejaksaan telah menyetorkan sebanyak 70 orang calon jaksa.

"Kita lakukan seleksi 61 bisa bergabung ke KPK," tutur dia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut