Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Penyelidik KPK Jadi Saksi di Sidang, Kubu Hasto Protes

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:24:00 WIB
Penyelidik KPK Jadi Saksi di Sidang, Kubu Hasto Protes
Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). Kehadiran saksi dengan latar belakang penyelidik itu diprotes pengacara Hasto, Ronny Talapessy. 

"Izin yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan, karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menurut Ronny, pada persidangan sebelumnya, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti hanya menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan dialami langsung. 

"Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak," ujar Ronny. 

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kemudian menjelaskan pihaknya lah yang menghadirkan Arif selaku penyelidik di ruang sidang. Menurutnya, keterangan Arif dibutuhkan guna mendalami peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagaimana dakwaan kami di pasal 21, demikian Yang Mulia," ujar Wawan.

Diketahui, selain kasus suap, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hasto diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan, Jumat (14/3/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut